Baleg Setujui RUU Perubahan UU PA
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut menjadi keputusan rapat pleno Baleg, Senin (7/7) di Senayan, Jakarta.
“RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 ini semata-mata untuk melindungi anak Indonesia secara utuh dari segala macam bentuk kekerasan baik yang dilakukan oleh orang dewasa atau yang dilakukan oleh anak sendiri,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Amalia Hanifa.
Dijelaskan Ledia, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian disepakati dalam rapat Panja, secara garis besar Perubahan antara lain, memasukkan beberapa pasal untuk memperkuar perlindungan terhadap anak maupun keluarga, serta terbebasnya anak dari perlakuan diskriminatif.
“Kami juga telah melakukan perbaikan teknik legal drafting dan penyempurnaan perumusan berbagai pasal terkait definisi anak, anak penyandang disabilitas, perlindungan khusus, pemerintag dan pemerintah daerah serta menambahkan satu ketentuan umum terkait definisi kekerasan,”jelas Ledia.
Selain itu dalam perubahan UU ini juga memasukan dalam pasal 9 ketentuan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan pendidikan dan satuan pendidikan agama dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan atau pihak lain.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir, RUU ini mengatur dan menyempurnakan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/Aids, anak korban penculikan,penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental, anak korban kejahatan seksual, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
“Dengan kata lain ada sekitar tujuh butir perubahan yang telah kami sepakati dalam bentuk Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU perubahan tentang UU No.23 Tahun 2002,”ungkap Mahrus. (Ayu/Br,Put)/foto:odjie/parle/iw.